“Kedepan bayangan saya, PNS ini bakal turun drastis, yang banyak adalah PPPK, jabatan-jabatan pelayanan publik itu nantinya akan menjadi jabatan-jabatan PPPK,” ungkap Bima Haria Wibisana seperti yang dikutip dari kanal youtube ASNPelayanPublik.
Beliau juga menerangkan bahwa jumlah PNS sekarang yang berkisar 3,9 juta sudah turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4,5 juta orang.
Artinya kedepan peluang lebih besar mengarah pada perekrutan tenaga-tenaga pelayanan publik, yaitu PPPK.
Sedangkan untuk ASN atau PNS ke depannya lebih mengarah kepada jabatan-jabatan pembuatan kebijakan.
Baca Juga: Kemdikbudristek Beberkan 4 Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022, Pelamar Umum Juga Bisa Ikut
Lantas apa perbedaan menonjol antara ASN dan PPPK?
PPPK dalam masa akhir atau usai kerjanya tidak mendapatkan pensiun, sedangkan ASN mendapatkan tunjangan dan dana pensiun dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.