Dokumen Pegawai Non ASN yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.
Pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh ialah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Selain dokumen di atas, perlu juga mempersiapkan dokumen sebagai kelengkapan data seperti SK dan/atau Kontrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).
Apabila data tidak sesuai yang ada di aplikasi, maka Non ASN diperkenankan memperbaikinya.
Pegawai THK II dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau maupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.
Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi masing-masing. Maka, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ristek Luncurkan Platform Rapor Pendidikan, Untuk Siapa dan Bagaimana Mengaksesnya?
Demikian ulasannya mengenai tanggal terakhir dan alur dan langkah-langkah dalam pembuatan akun Non ASN.***