d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Rencananya, pendataan tenaga non ASN oleh BKN ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022
Lalu bagaimana alur pendataan Non ASN?
Pertama, pegawai non ASN di lingkungan pemerintah harus membuat akun di aplikasi resmi pendataan non ASN.
Isi data diri hingga memiliki kartu akun pendataan tenaga non ASN.
Apabila ada kendala, dihimbau memperhatikan data seperti NIK, No.KK tanggal lahir dan nama.
Selain itu, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi masing-masing.
Non ASN perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Pegawai THK II yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.