Baca Juga: Begini Nasib Pecahan Uang Lama Setelah Bank Indonesia Rilis Mata Uang Baru 2022, Ini Ulasannya
Dalam penjelasannya, Bank Indonesia menyebut bahwa semua jenis uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Sepanjang belum ada keputusan resmi untuk pencabutan dan penarikan dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Disebutkan dalam UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," jelas BI.
Masyarakat pun sudah mulai bisa melakukan penukaran uang baru emisi 2022 ini, sambil masih tetap bisa mempergunakan uang lama emisi 2016.
Baca Juga: Begini Sosok Tokoh Pahlawan Pada Pecahan Uang Rupiah Kertas Emisi 2022, Yuk Kenali Siapa Saja
Demikian ulasan mengenai Bank Indonesia atau BI merilis pecahan mata uang baru 2022.***