Usai Bank Indonesia Rilis Mata Uang Baru 2022, Uang Pecahan Lama Masih Bisa Ditukar? Ini Penjelasannya

- 18 Agustus 2022, 17:30 WIB
Bank Indonesia atau BI Rilis Mata Uang Baru 2022, Bagaimana Nasib Uang Lama?
Bank Indonesia atau BI Rilis Mata Uang Baru 2022, Bagaimana Nasib Uang Lama? //instagram @bank_indonesia/

KILASCIMAHI - Bank Indonesia atau BI rilis pecahan mata uang baru 2022, apakah uang pecahan lama masih bisa ditukarkan? ini penjelasannya.

Sehari setelah HUT Kemerdekaan RI ke 77 Bank Indonesia mengeluarkan uang baru terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu.

Namun uang baru 2022 yang dikeluarkan Bank Indonesia atau BI memiliki kemiripan dengan uang tahun emisi 2016.

Kesamaannya pada polap penampilan gambar di bagian depan dan belakang.

Baca Juga: Setelah Bank Indonesia Rilis Mata Uang Baru 2022, Gimana Respon Netizen Ya?

Sama seperti uang emisi tahun 2016, bagian depan mata uang emisi tahun 2022 menampilkan gambar delapan pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia, mulai dari gambar tarian, pemandangan alam dan flora pada bagian belakang.

Dikutip dari laman resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan," tertulis di laman resmi BI seperti dikutip KilasCimahi.com, Kamis 18 Agustus 2022.

Lalu, bagaimana dengan nasib uang lama? Apakah tidak akan berlaku?

Baca Juga: Begini Nasib Pecahan Uang Lama Setelah Bank Indonesia Rilis Mata Uang Baru 2022, Ini Ulasannya

Dalam penjelasannya, Bank Indonesia menyebut bahwa semua jenis uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Sepanjang belum ada keputusan resmi untuk pencabutan dan penarikan dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Disebutkan dalam UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

"Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," jelas BI.

Masyarakat pun sudah mulai bisa melakukan penukaran uang baru emisi 2022 ini, sambil masih tetap bisa mempergunakan uang lama emisi 2016.

Baca Juga: Begini Sosok Tokoh Pahlawan Pada Pecahan Uang Rupiah Kertas Emisi 2022, Yuk Kenali Siapa Saja

Demikian ulasan mengenai Bank Indonesia atau BI merilis pecahan mata uang baru 2022.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x