KILASCIMAHI - Polemik pernyatan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berlanjut ke ranah hukum.
DPD KNPI Provinsi Riau melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis, 24 Februari 2022.
Dikutip dari akun twitter @maspiyuaja, DPD KNPR Provinsi Riau melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan telah melakukan Penistaan agama dan UU ITE.
Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Syech Thabrani Al-Indragiri, analogi suara adzan dengan gonggongan anjing yang diucapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sungguh sudah sangat keterlaluan, apalagi dilakukan di Bumi Melayu yang penuh dengan adab kesantunan.
“Macam tak sekolah aja. Apalagi Menag Yaqut bicara di kampung kami Riau yang penuh dengan Kesantunan Budaya Melayu ini, dan identik dengan Islam. Bicaralah dengan baik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas atau Menag Gus Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut mengatakan salah satu alasan dikeluarkannya surat edaran ini adalah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Sedangkan saat ditanya wartawan ketika berada di Riau terkait aturan pembatasan suara toa masjid, Menteri Agama Gus Yaqut menjawab bahwa berbagai aturan mengenai pembatasan ini dikeluarkan supaya supaya tidak jadi gangguan.
Baca Juga: Crazy Rich Medan, Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Judi Online Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara
''Rumah ibadah saudara-saudara kita membunyikan toa sehari lima kali, dengan kenceng-kenceng secara bersama-sama, itu gimana rasanya?
Yang sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita terganggu ngga,''jelas Menteri Agama, Gus Yaqut.