Viral Menteri Agama Gus Yaqut Samakan Suara Adzan dengan Suara Binatang: Jika Berbunyi Bersama-sama Mengganggu

- 24 Februari 2022, 12:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas atau biasa dipanggil Menag Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang.
Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas atau biasa dipanggil Menag Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang. /instagram/@gusyaqut

KILASCIMAHI - Video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang, yakni suara anjing, viral menyebar di media sosial.

Dalam video itu, Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas atau Menag Gus Yaqut menyebutkan jika berbunyi bersama-sama dengan suara keras, suara adzan dengan suara anjing itu akan sangat mengganggu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dalam surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  atau Gus Yaqut ini, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Baca Juga: Aturan Baru Menteri Agama, Pengeras Suara Masjid dan Mushola Dibatasi

Surat edaran Menteri Agama tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Sedangkan pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x