Aturan Baru Menteri Agama, Pengeras Suara Masjid dan Mushola Dibatasi

- 22 Februari 2022, 08:48 WIB
Menteri Agama terbitkan surat edaran batasi penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola
Menteri Agama terbitkan surat edaran batasi penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola /aditya_wicak/pixabay.com

KILASCIMAHI - Untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menetapkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Menag Gus Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Menag Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Oleh karena itu, Menag Gus Yaqut menilai perlu dibuatkan sebuah aturan mengenai teknis penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Baca Juga: Gelar Wayang Sindir Ustadz Khalid Basalamah, Gus Miftah Panen Kecaman, Netizen: Istghfar Istighfar Istighfar 

Menag Gus Yaqut menilai aturan ini sebagai salah satu jalan untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut dikutip KilasCimahi.com dari laman resmi Kemenag.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Dalam SE ini, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Baca Juga: Indonesia Hadapi Gelombang Ketiga Covid 19, Shalat Jumat Berjamaah Bisa Ditiadakan

Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah