Indonesia Hadapi Gelombang Ketiga Covid 19, Shalat Jumat Berjamaah Bisa Ditiadakan

- 4 Februari 2022, 11:50 WIB
Jamaah tengzh bersiap melaksanakan shalat Jumat di masjid
Jamaah tengzh bersiap melaksanakan shalat Jumat di masjid /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Pelaksanaan shalat Jumat berjamaah bisa kembali ditiadakan. Hal ini melihat trend peningkatan penyebaran covid 19 di Indonesia.

Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Dzuhur jika dalam kondisi pandemi.

Apalagi, saat ini beberapa pakar menyebut bahwa Indonesia tengah memasuki gelombang ketiga Covid 19 sehingga wajar jika dipertimbangkan shalat Jumat kembali ditiadakan.

Seperti dikutip KilasCimahi.com dari PRFMNews.com, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Yakni tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengungkapkan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ungkap Miftahul pada Kamis 3 Februari 2022.

"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," imbuhnya.

Miftahul mengatakan di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Secara pengetahuan, masih ada ketidak jelasan bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah