Crazy Rich Medan, Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Judi Online Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

- 24 Februari 2022, 21:56 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini,  Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

KILASCIMAHI - Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selama tujuh jam.

Usai diperiksa, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Crazy Rich Medan, Indra Kenz datang ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 24 Februari 2022 pada pukul 13.00 WIB.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa, Crazy Rich Medan, Indra Kenz langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Menteri Agama Gus Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM: Haram Injak Tanah Minangkabau


Seperti dikutip KilasCimahi dari PMJNews, disebutkan bahwa Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Lebih lanjut, dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukasnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x