KILASCIMAHI - 'Ancaman' Pemerintah supaya Masyarakat harus menjadi peserta aktif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak main-main lagi.
Pasalnya, jika tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat akan terkendala dalam memperoleh berbagai pelayanan publik.
Salah satunya, jika tidak memiliki kartu BPJS aktif, masyarakat akan kesulitan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Tak hanya itu, masyarakat pun tidak akan bisa melakukan transaksi jual beli tanah jika kartu BPJS nya tidak aktif.
Baca Juga: Hey Penimbun Minyak Goreng, Polisi Siap Tangkap dan Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tak cukup sampai disitu, pelaksanaan haji dan umroh akan tertunda jika kartu BPJS nya tidak aktif.
Berbagai ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Hal ini dipastikan terjadi lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu
Dalam aturan tersebut, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.