Hey Penimbun Minyak Goreng, Polisi Siap Tangkap dan Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 20 Februari 2022, 09:00 WIB
Penimbun miyak goreng akan ditangkap polisi dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Foto: Masyarakat tengah antri minyak goreng murah di depan salah satu minimarket di Kota Cimahi
Penimbun miyak goreng akan ditangkap polisi dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Foto: Masyarakat tengah antri minyak goreng murah di depan salah satu minimarket di Kota Cimahi /Riffa Anggadhitya/KilasCimahi

Hey Penimbun Minyak Goreng, Polisi Siap Tangkap dan Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

KILASCIMAHI - Para penimbun minyak goreng tampaknya akan was-was jika tidak segera menyalurkan minyak goreng. Pasalnya, Satgas Pangan Polri tak segan-segan untuk menangkap dan membawa para pelaku penimbun minyak goreng ini ke jalur hukum.

Seperti kita ketahui, saat ini terjadi kelangkaan minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia.

Masyarakat terpaksa harus mengantri untuk memperoleh minyak goreng murah.

Bahkan, pembelian minyak goreng untuk masyarakat pun dibatasi hanya satu kantong isi dua liter per orang.

Baca Juga: Puluhan Warga Kembali Antri Minyak Goreng Murah, Belinya Dibatasi Hanya Satu Kantong Per Orang

Hal ini menjadi perhatian dari Tim Satgas Pangan Polri untuk bisa mengungkap pelaku penimbun minyak goreng dan menstabilkan harga di pasaran.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Sabtu, 19 Februari 2022

Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah