KILASCIMAHI - Pemerintah umumkan aturan baru soal vaksin Covid 19.
Pemerintah meminta masyarakat untuk mengulang di vaksin jika belum di vaksin dosis dua dengan jarak 6 bulan dari vaksin dosis pertama.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews.
Menurut Siti, pengulangan vaksin covid 19 ini berlaku bagi siapapun.
Baca Juga: Istri Dedi Mulyadi Yang Juga Bupati Purwakarta Positif Covid 19
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip pada Jumat, 18 Februari 2022.
Aturan soal vaksinasi Covid-19 ini, lanjut Nadia, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," ujarnya.
Menurut Nadia, aturan baru untuk yang telat dapat vaksin Covid 19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan. Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid 19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Baca Juga: Lagi Rapat Covid 19 Via Zoom, Ridwan Kamil Salah Pencet Efek Kucing: Untung Pak Luhut Tidak Melihat