Wajib Tahu! Masyarakat Harus Di Vaksin Ulang Jika Setelah 6 Bulan Vaksin Pertama Belum Memperoleh Vaksin Kedua

- 18 Februari 2022, 17:03 WIB
Wajib Tahu! Pemerintah meminta masyarakat vaksin ulang jika belum memperoleh vaksin dosis kedua setelah vaksin pertama. Foto: Pelaksanaan vaksin dosis kedua untuk siswa di SDN Cimahi Mandiri 5
Wajib Tahu! Pemerintah meminta masyarakat vaksin ulang jika belum memperoleh vaksin dosis kedua setelah vaksin pertama. Foto: Pelaksanaan vaksin dosis kedua untuk siswa di SDN Cimahi Mandiri 5 /Riffa Anggadhitya/KilasCimahi.com

"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah