KILASCIMAHI- Meski baru dioperasi pasca kecelakaan sepeda, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo paksakan diri untuk menemui warga Wadas, Purworejo.
Dengan tangan masih diperban dan menggunakan penyangga, Ganjar Pranowo membuka dialog dan menjelaskan berbagai hal terkait rencana proyek Bendungan Bener.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa dirinya menghormati masyarakat Desa Wadas yang masih menolak bekerjasama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener.
Ganjar menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam press conference terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2), Ganjar Pranowo menerangkan, banyak pihak yang menyuarakan terkait kasus Wadas, ternyata tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga: Restorative Justice Ala Dedi Mulyadi: Warga Mencuri karena Lapar Tidak Boleh Diproses Secara Hukum
"Hingga tadi malam, saya mendapat telpon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucapnya.
Ganjar menerangkan, bahwa bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, dimana 5 bendungan diantaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.
"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini," jelasnya.
Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga. Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.
"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," jelasnya.