Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Sedangkan wajib haji ada 6 yaitu
1. Mabit di Muzdalifah
2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali
3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
4. Mabit pada malam tasyriq
5. Ihram dari miqat
6. Tawaf wada
Rukun haji merupakan inti ibadah haji. Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya.