Apa Hukum Seseorang Melakukan Fidyah Namun Belum Membayar Puasa Qadha Sebelumnya? Begini Penjelasannya!

- 20 Maret 2023, 16:10 WIB
Melaksanakan Fidyah
Melaksanakan Fidyah /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

“Penulis kitab Ar-Raudatun An-Nadiyah telah merajihkan (menguatkan) pendapat tersebut [pendapat tak adanya fidiah], karena tidak terbukti dalam masalah itu sesuatu pun [hadis sahih] dari Nabi saw., yang secara sah marfuk kepada Nabi saw..” (Yusuf Al-Qaradhawi, Taisir Al-Fiqh fi Dhau’ Al-Qur`an wa As-Sunnah: Fiqhush Shiyam, Beirut : Mu`assah Ar Risalah, 1993, Cetakan ke-3, hlm. 75). 

Adapun pendapat sahabat yang mewajibkan qada dan fidiah, bukanlah hujah (dalil syar’i) yang layak menjadi sumber hukum Islam.

Imam Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Authar (hlm. 872): 

لِأَنَّ قَوْلَ الصَّحَابَةِ لَا حُجَّةَ فِيهِ 

“Karena pendapat para sahabat tidak terdapat hujah padanya.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 872). 

Dalam kitabnya Irsyadul Fuhul, Imam Syaukani berkata, 

وَالْحَقُّ أَنَّهُ (أي قَوْل الصحابي) لَيْسَ بِحُجَّةٍ 

“Pendapat yang benar, bahwa qaul ash shahabi (pendapat shahabat) bukanlah hujah [dalil syar’i].” (Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hlm. 243). 

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan, 

أَنَّ مَذْهَبَ الصَّحَابِيِّ لَيْسَ مِنْ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّة 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x