Apa Hukum Seseorang Melakukan Fidyah Namun Belum Membayar Puasa Qadha Sebelumnya? Begini Penjelasannya!

- 20 Maret 2023, 16:10 WIB
Melaksanakan Fidyah
Melaksanakan Fidyah /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

Kemudian penjelasannya masih berlanjut, seperti yang dibahas di bawah ini.

Namun, jika tanpa uzur syar’i, ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat: 

Pertama, pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, Tsauri, Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain berpendapat orang tersebut di samping tetap wajib mengqada, dia wajib juga membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa (Yusuf Qaradhawi, Taisir Al-Fiqh fi Dhau’ Al-Qur`an wa As Sunnah : Fiqhush Shiyam, Beirut : Mu`assah Ar Risalah, 1993, Cetakan ke-3, hlm. 75). 

Pendapat pertama ini terbagi lagi menjadi dua: 

(1) menurut ulama Syafi’iyah, fidiah tersebut berulang dengan berulangnya Ramadan; 

(2) menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, fidiah hanya sekali, yakni tidak berulang dengan berulangnya Ramadan (Wahbah Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/680). 

Dalil pendapat pertama ini, adalah pendapat sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah, yang mewajibkan qada dan fidiah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 872; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hlm. 210). 

Imam Syaukani menjelaskan dalil bagi pendapat pertama ini, yaitu hadis dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. tentang seorang laki-laki yang sakit pada bulan Ramadhan lalu dia tidak berpuasa, kemudian dia sehat, tetapi tidak mengqada hingga datang Ramadhan berikutnya. Nabi SAW. bersabda,

Baca Juga: 2 Pahala Yang Akan Didapat Jika Melakukan Hubungan Intim Sebelum Shalat Jum'at Menurut Islam, Berikut Ulasanny

يصُومُ الَّذِي أَدْرَكَهُ ، ثُمَّ يَصُومُ الشَّهْرَ الَّذِي أَفْطَرَ فِيهِ ، وَيُطْعِمُ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x