Bagaimana Hukum Membayar Fidiah Bagi Orang Yang Belum Qada Puasa Ramadhan Sebelumnya? Begini Penjelasannya!

- 19 Maret 2023, 15:38 WIB
Hukum bayar Fidiah
Hukum bayar Fidiah /Dini Budiman/Jurnal Gaya/

KILASCIMAHI - Bulan suci Ramadhan 2023 tinggal sebentar lagi. Apakah kamu sudah membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya?

Atau malah belum, karena ada beberapa alasan sehingga utang puasa Ramadhan sebelumnya, belum bisa kamu ganti?

Lantas bagaimana cara menggantinya? Apakah hanya dengan membayangkan fidiah saja atau wajib juga menggandeng jumlah puasa yang belum dibayar pada Ramadhan sebelumnya?

Baca Juga: Arti Kata Chuakss Dalam Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial yang Harus Anda Ketahui

Agar kamu, tidak bingung dan bertanya-tanya sendiri mengenai hukum bayar fidiah bagi yang belum membayar atau mengqada puasa Ramadhan tahun sebelumnya, yuk simak ulasan berikut ini.

Dilansir dari akun Facebook Guru Muslimah Inspiratif, ternyata ada perbedaan pendapat menganai hukum membayar fidiah ini.

Dijelaskan oleh  K.H. M. Shiddiq al-Jawi, mengenai hukum fidiah ini, sang Kiai menggunakan dalil-dalil yang kuat dalam memberikan penjelasan.

"Barang siapa yang belum mengqada puasa Ramadhan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadan berikutnya, maka dilihat dulu alasan penundaan (ta`khiir) qada tersebut. Jika ada uzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, dsb., tidak mengapa," tuturnya.

Kemudian penjelasannya masih berlanjut, seperti yang dibahas di bawah ini.

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x