KILASCIMAHI - Berikut ini penjelasan melakukan fidyah namun sebelumnya belum membayar hutan puasa ramadhan, simak ulasannya.
Ada beberapa orang yang tidak bisa melaksanakan puasa karena alasan tertentu. Misalnya ibu yang baru saja melahirkan ataupun orang yang sedang sakit.
Apakah sah jika hanya dibayar dengan melakukan fidyah saja? Atau harus membayar hutang puasa qadha terlebih dahulu? Agar tidak bingung, yuk langsung simak ulasannya berikut ini.
Dilansir dari akun Facebook Guru Muslimah Inspiratif, ternyata ada perbedaan pendapat menganai hukum membayar fidiah ini.
Dijelaskan oleh K.H. M. Shiddiq al-Jawi, mengenai hukum fidiah ini, sang Kiai menggunakan dalil-dalil yang kuat dalam memberikan penjelasan.
"Barang siapa yang belum mengqada puasa Ramadhan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadan berikutnya, maka dilihat dulu alasan penundaan (ta`khiir) qada tersebut. Jika ada uzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, dsb., tidak mengapa," tuturnya.