Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan. Kesimpulan di atas didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut:
“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama,''ungkap Syekh al-Barizi.
Baca Juga: Pelajari Amalan dan Dzikir di Bulan Rajab, Lengkap dengan Niat Puasa
Demikian ulasan mengenai boleh tidaknya menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab.