Benarkah Keutamaan Sholat Syuruq Seperti mengerjakan Ibadah Haji dan Umroh? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 17 Desember 2022, 03:00 WIB
benarkah sholat syuruq berpahala seperti ibadah haji dan umroh? berikut penjelasannya
benarkah sholat syuruq berpahala seperti ibadah haji dan umroh? berikut penjelasannya /Konevi/Pixabay

Kedua : Tentang keutamaan sholat duha

Dan diantara sholat duha adalah sholat syuruq, yaitu sholat duha yang dikerjakan di awal waktu duha, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit.

Akan tetapi para ulama berselisih tentang pahala yang merangkai dua ibadah di atas, yaitu jika seseorang setelah sholat subuh duduk hingga matahari terbit lalu menunggu waktu syuruq lantas sholat 2 rakaát, apakah ia mendapatkan pahala umroh yang sempurna?

Khilaf ini dibangun di atas khilaf para ulama tentang derajat hadits tentang keutamaan sholat syuruq.

Hal ini karena hadits tentang keutamaan sholat syuruq mendapatkan pahala umroh diriwayatkan dari banyak sahabat (yaitu Anas bin Malik, Abu Umaamah al-Bahili, Útbah bin Ábd, Aisyah, dan Ibnu Umar).Akan tetapi semua jalurnya bermasalah dan lemah.

Sebagian ulama memandang bahwa setiap jalur periwayatannya sangat lemah sehingga tidak bisa saling menguatkan untuk naik menjadi derajat hadits hasan.

Diantaranya adalah At-Tirmidzi yang menyatakan hadits ini adalah hadits ghoriib (yaitu dhoif), Ibnu Hazm (Al-Muhalla bil Atsar 5/7), Ibnu Hajar (Nataaijul Afkaar 2/318, beliau menyatakan haditsnya ghoriib) dan didukung oleh ahli hadits kontemporer seperti Mushthofa al-Ádawi, At-Thuraifi, al-Úlwan, Abdullah as-Saád, serta didukung oleh Sa’ad al-Khotslaan.

Dan sebagian ulama yang lainnya memandang bahwa jalur-jalur periwayatannya sebagiannya lemah meskipun sebagiannya yang lain sangat lemah, namun meski demikian masih bisa saling menguatkan sehingga derajatnya naik menjadi hadits hasan.

Diantara para ulama yang menilainya sebagai hadits yang hasan adalah al-Mundziri (At-Targhiib wa at-Tarhiib 1/220), al-Haitsami (Majma’ Az-Zawaaid 10/104 no 16938, dan al-Mubaarokfuuri (Tuhfatul Ahwadzi 2/505), dan didukung oleh ulama kontemporer seperti Al-Albani (Shahih al-Jaami no 6346, As-Shahihah no 3403), Ibnu Baaz (Majmuu’ Fataawa Ibn Baaz 25/171), dan al-Útsaimin (Majmuu’ Fataawa al-Utsaimiin 14/299).

 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x