KILASCIMAHI - Kalau banyak ulama sebut tato itu haram, Ustadz Hanan Attaki justru memperbolehkan.
Memang, Ustadz Hanan Attaki pun memahami bahwa dalam ajaran Islam, mentato diri itu sangat dilarang.
Apalagi di zaman sekarang, Ustadz Hanan Attaki pun tahu bahwa tato menjadi salah satu media yang dapat menularkan virus HIV.
Dengan demikian, Ustadz Hanan Attaki pun paham bahwa mentato diri itu juga seperti menyakiti diri sendiri dan itu dilarang.
Tapi, seperti dikutip KilasCimahi.com dari PortalJember.com, Ustadz Hanan Attaki menyebutkan bahwa ada tato yang diperbolehkan.
Tapi, kata pendiri Shift ini, ada 3 syarat yang harus dilakukan ketika mentato diri.
Simak penjelasan Ustadz Hanan Attaki, dikutip PortalJember.com dari salah satu video yang diunggah di akun Instagram @quotesofthedays_ pada 18 November 2021.
Mentato diri diperbolehkan dengan syarat yang pertama, bahannya berasal dari hena.
Syarat yang kedua adalah dipakai oleh wanita.
Baca Juga: Viral Boneka Arwah di Kalangan Artis, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
Kemudian syarat yang terakhir, tato hena yang ada pada wanita tersebut hanya ditujukan kepada suaminya.
"Tato yang seperti itu boleh", ungkap Ustadz Hanan Attaki.
Itu tadi jenis tato yang diperbolehkan dalam Islam menurut Ustadz Hanan Attaki. Semoga bermanfaat.***(Dwi Siti Nur Hayati/PortalJember.com)
Tulisan ini sudah ditayangkan PortalJember.com dalam artikel berjudul Mentato Diri Diperbolehkan Asalkan Memenuhi 3 Syarat Ini Sebut Ustadz Hanan Attaki