KILASCIMAHI - Simak daftar upah minimum kabupaten/kota atau UMK di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2024.
Hari ini, Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan UMK 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar.
Penetapan UMK Jawa Barat 2024 untuk berbagai kabupaten/kota ini mengalami kenaikan yang bervariasi.
Dalam penetapan UMK Jabar 2024 untuk berbagai kabupaten/kota ini, terdapat kabupaten yang memiliki UMK tertinggi yakni Kota Bekasi yang menjadi Rp 5.343.430.
Sedangkan UMK terendah 2024 di Jawa Barat adalah Kota Banjar yang hanya Rp Rp2.070.192.
Untuk mengetahui daftar UMK 2024 di berbagai kabupaten/kota di Jabar, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini:
Daftar Kenaikan UMK 2024 di Kota/Kabupaten Jawa Barat
KOTA BEKASI: Rp5.343.430
KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834