KILASCIMAHI - Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 dipastikan naik.
Kenaikan UMK Cimahi 2024 ini dipastikan usai Dewan Pengupahan Cimahi melakukan simulasi penghitungan.
Simulasi penghitungan UMK Cimahi 2024 ini didasarkan pada PP 51 tahun 2023.
Untuk mengetahui berapa besaran UMK Cimahi 2024 ini, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.
Untuk diketahui, formulasi penghitungan UMK bergantung pada tiga variabel, yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi, dan indeks tertentu.
“Hasil perhitungan simulasi bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Febie Perdana Febie di Kota Cimahi, belum lama ini.
Untuk acuan nilai inflasi, Dewan Pengupahan menggunakan ketentuan sesuai dengan Provinsi Jawa Barat, yakni di angka 2,35 persen dengan LP£ 5,93 persen.
Sedangkan untuk alfa, itu dari 0,10 sampai 0,30.