Hasil Simulasi Perhitungan UMK 2024
Berikut hasil simulasi pertama yaitu, nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp 3.514.093,25 = Rp 3.617.477,87. Artinya UMK akan naik 2,94 persen atau Rp 103.384,62.
Lalu simulasi kedua, inflasi 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp 3.514.093,25 = Rp 3.638.281,31. Ada kenaikan 3,53 persen atau Rp 124.188,06 dari tahun ini.
Sedangkan simulasi ketiga, inflasi 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp 3.659.084,74. Mengalami kenaikan 4,13 persen atau sebesar Rp 144.991,49.
“Yang membedakan memang hanya alfanya saja. Perhitungan alfa itu dari rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Untuk alfa, itu pun yang menghitungnya dari pusat,” ujarnya.
Hasil simulasi penghitungan upah ini, kata Febi, akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi.
Hasilnya, kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat Wali Kota Cimahi.
“Beliaulah (Penjabat Wali Kota Cimahi) yang akan merekomendasikan ke gubernur terkait besaran UMK Cimahi 2024,” tuturnya.
Baca Juga: Pemilu Belum Usai, Warga Cimahi Khawatir Toren Air Pemberian Caleg Diambil Lagi
Febie menjelaskan, hasil rapat dengan provinsi untuk rekomendasi UMK 2024 dari daerah, paling lambat pada 27 November 2023.