Nantinya, ucap Febie, tidak menutup kemungkinan Penjabat Wali Kota Cimahi dapat membuat rekomendasi kenaikan besaran UMK di luar hasil penghitungan simulasi. Namun, jika itu terjadi maka kepala daerah dapat terancam terkena sanksi.
“Bisa juga berbeda, apabila memang misalnya Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan usulan upah pekerja dengan kenaikan 15 persen. Namun tentunya akan ada sanksi bagi kepala daerah yang merekomendasikan besaran kenaikan UMK yang dihitung di luar ketetapan PP Nomor 51 Tahun 2023,” pungkas dia.