UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Ini Besarannya

- 21 November 2023, 17:52 WIB
UMK Cimahi 2024 dipsatikan naik.  Foto: Aksi buruh saat menuntut UMK beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Rabu 15 November 2023 ratusan buruh datangi Balai Kota Bandung menuntut kenaikan UMK.
UMK Cimahi 2024 dipsatikan naik. Foto: Aksi buruh saat menuntut UMK beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Rabu 15 November 2023 ratusan buruh datangi Balai Kota Bandung menuntut kenaikan UMK. /Portal Bandung Timur/siswanti/

KILASCIMAHI - Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 dipastikan naik.

Kenaikan UMK Cimahi 2024 ini dipastikan usai Dewan Pengupahan Cimahi melakukan simulasi penghitungan.

Simulasi penghitungan UMK Cimahi 2024 ini didasarkan pada PP 51 tahun 2023.

Untuk mengetahui berapa besaran UMK Cimahi 2024 ini, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.

Baca Juga: Hanya Gara-Gara Hindari Polisi Tidur, Pengendara Motor Tabrak Anak Kecil HIngga Mental 15 Meter Di Cimahi

Untuk diketahui, formulasi penghitungan UMK bergantung pada tiga variabel, yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi, dan indeks tertentu.

“Hasil perhitungan simulasi bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Febie Perdana Febie di Kota Cimahi, belum lama ini.

Untuk acuan nilai inflasi, Dewan Pengupahan menggunakan ketentuan sesuai dengan Provinsi Jawa Barat, yakni di angka 2,35 persen dengan LP£ 5,93 persen.

Sedangkan untuk alfa, itu dari 0,10 sampai 0,30.

 

Hasil Simulasi Perhitungan UMK 2024

Simulasi perhitungan UMK Cimahi 2-24
Simulasi perhitungan UMK Cimahi 2-24 Pixabay

Berikut hasil simulasi pertama yaitu, nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp 3.514.093,25 = Rp 3.617.477,87. Artinya UMK akan naik 2,94 persen atau Rp 103.384,62.

Lalu simulasi kedua, inflasi 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp 3.514.093,25 = Rp 3.638.281,31. Ada kenaikan 3,53 persen atau Rp 124.188,06 dari tahun ini.

Sedangkan simulasi ketiga, inflasi 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp 3.659.084,74. Mengalami kenaikan 4,13 persen atau sebesar Rp 144.991,49.

“Yang membedakan memang hanya alfanya saja. Perhitungan alfa itu dari rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Untuk alfa, itu pun yang menghitungnya dari pusat,” ujarnya.

Hasil simulasi penghitungan upah ini, kata Febi, akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi.

Hasilnya, kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat Wali Kota Cimahi.

“Beliaulah (Penjabat Wali Kota Cimahi) yang akan merekomendasikan ke gubernur terkait besaran UMK Cimahi 2024,” tuturnya.

Baca Juga: Pemilu Belum Usai, Warga Cimahi Khawatir Toren Air Pemberian Caleg Diambil Lagi

Febie menjelaskan, hasil rapat dengan provinsi untuk rekomendasi UMK 2024 dari daerah, paling lambat pada 27 November 2023.

Nantinya, ucap Febie, tidak menutup kemungkinan Penjabat Wali Kota Cimahi dapat membuat rekomendasi kenaikan besaran UMK di luar hasil penghitungan simulasi. Namun, jika itu terjadi maka kepala daerah dapat terancam terkena sanksi.

“Bisa juga berbeda, apabila memang misalnya Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan usulan upah pekerja dengan kenaikan 15 persen. Namun tentunya akan ada sanksi bagi kepala daerah yang merekomendasikan besaran kenaikan UMK yang dihitung di luar ketetapan PP Nomor 51 Tahun 2023,” pungkas dia.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah