KILASCIMAHI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 telah disahkan, ini prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi dan KBB.
Dengan telah disahkannya UMP Jabar 2024, maka secara otomatis akan menjadi acuan dalam penetapan UMK berbagai kota, khususnya di wilayah Bandung Raya, seperti Kota Bandung, Kota Cimahi dan KBB.
Apalagi, dasar perhitungan UMP Jabar 2024 sama dengan perhitungan UMK Cimahi, Bandung dan KBB.
Lalu, berapa besaran UMK Cimahi, Kota Bandung dan KBB pasca penetapan UMP Jabar 2024?
Untuk mengetahuinya, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah mengumumkan UMP Jabar 2024.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," jelas Bey Machmudin kepada wartawn.
Mengenai adanya penolakan buruh atas putusan tersebut, Bey mempersilakan untuk menyuarakannya melalui unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.