Buruh Cimahi Tolak UMP Jabar 2024 : Nantinya UMK Cimahi Tidak Akan Banyak Berubah, Buruh Akan Mogok Massal

- 22 November 2023, 10:14 WIB
Buruh Kota Cimahi tolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024. Foto ilustrasi
Buruh Kota Cimahi tolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024. Foto ilustrasi /Portal Bandung Timur/siswanti/

KILASCIMAHI - Buruh Kota Cimahi tolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 sebesar 3,57 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah mengumumkan bahwa UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 2.057.495.

Kenaikan UMP Jabar 2024 ini langsung ditolak oleh buruh Kota Cimahi.

Pasalnya, jika UMP Jabar 2024 ini diberlakukan, maka akan berdampak terhadap penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024.

Baca Juga: UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Ini Besarannya

"Yang pasti kita (buruh) menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51, karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten lain," ungkap Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin kepada wartawan.

Dikatakan Asep, Pemprov Jabar menggunakan formula kenaikan UMP dengan berpatokan kepada PP 51 Tahun 2023. Tapi hal ini, kata dia, sangat merugikan para buruh, khususnya yang berada di Kota Cimahi.

Dengan adanya penentuan UMP 2024 yang hanya naik sebesar 3,57 persen, maka itu akan jadi patokan dalam penentuan kenaikan UMK Cimahi 2024.

Jika hal ini diberlakukan, maka harapan buruh untuk bisa mendapat upah layak, kecil kemungkinan terwujud.

"Buruh Cimahi tetap minta naik upah 25 persen. Dengan munculnya UMP 2024, ya mau tidak mau karena berdasarkan surat edaran Kemenaker, para gubernur wajib menaikkan UMP mengacu PP 51. Itu hitungannya nggak jauh beda dengan PP 36," jelas Asep.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x