Asep mengungkapkan, penghitungan melalui PP 51 tidak akan menemukan titik temu. Sebab penghitungan kebutuhan hidup layak dilihat dari harga kebutuhan pokok di pasar bukan di warung-warung umum yang biasa menjadi tempat belanja terdekat.
"Sedangkan sesuai kebutuhan di lapangan, ya harga di warung yang jadi acuan. Masih ada waktu seminggu sebelum penetapan UMK," tambah Asep.
Baca Juga: Pemilu Belum Usai, Warga Cimahi Khawatir Toren Air Pemberian Caleg Diambil Lagi
Sebagai bentuk penolakan, Asep mengatakan bahwa ribuan buruh se-Kota Cimahi bakal turun ke jalan menggelar kembali unjuk rasa dan mogok massal dengan tuntutan kenaikan UMK Kota Cimahi sebesar 25 persen.
"Rencananya besok (hari ini, Rabu 22 November 2023,red) kita akan aksi mogok kota, dipusatkan di kawasan industri. Kemudian kita mengarah ke Jalan Mahar Martanegara," tandasnya.