''Tapi kami malah diintimidasi,'' kata Yohannes.
Beberapa waktu lalu, kata dia, setiap rumah yang ada di RT 1 dan 2 RW 04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah ini didatangi oleh oknum petugas polisi.
Baca Juga: 4 Larangan Saat Malam 1 Suro Yang Perlu Kamu Ketahui, Cek Di Sini
Mereka, kata Yohannes, menyebut bahwa warga telah menempati tanah milik kepolisian dan diminta untuk segera pindah.
''Kasihan warga yang sudah lanjut usia dan ibu-ibu, semuanya stress dan merasa tertekan,''ungkap Yohannes.
Hal ini dibenarkan oleh warga RT 01/04 Kelurahan Baros, Remigius Didi.
Dirinya pernah didatangi oleh oknum polisi yang mempertanyakan kenapa bangunan yang ditinggali Remidius dibangun. Alasan oknum polisi tersebut, bangunan yang ditinggali Remidius ini didirikan diatas tanah milik kepolisian.
Bahkan, kata Remidius, oknum polisi itu sampai meminta bukti pembayaran PBB kepada dirinya.
''Saya jawab bapak kan bukan petugas pajak dan pertanahan, kenapa nanya-nanya soal pajak? Lalu, kalau rumah ini tidak dibangun dan roboh karena sudah sangat tua dan menimpa ibu saya yang sudah tua, siapa yang mau tanggung jawab,''tukas dia.
Lantaran tak takah dengan intimidasi dari oknum polisi ini, warga pun akhirnya sepakat untuk meminta kepada Yudi Surjadi SH untuk menjadi kuasa hukum mereka.