''Ayah saya, dan juga warga lain sempat akan mengajukan sertifikat tanah di sini. Tapi kata BPN harus minta izin dulu ke Polda,'' kata Ketua Forum Warga Berglust, Yohannes Carpallo.
Tapi karena masih berstatus polisi aktif, warga pun segan untuk meminta izin ke Polda Jabar untuk mengurus sertifikat tanah.
Kasus ini kembali mencuat pada 2019 an. Saat itu, kepolisian mengklaim telah memiliki surat kepemilikan atas tanah di kawasan eks Hotel Berglust.
Bahkan, baru-baru ini, telah dipasang plang yang bertuliskan bahwa di kawasan tersebut akan dibangun Mapolsek Cimahi Tengah.
''Warga pun dipanggil ke Polres Cimahi dan menyebutkan bahwa tanah yang kami tempati akan segera dibangun dan meminta warga segera pindah,''tambah Yohannes.
Warga pun mengaku sangat keberatan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang mereka tempati sudah puluhan tahun sejak ayah mereka masih aktif berdinas di kepolisian.
Tak hanya itu, hampir seluruh bangunan di kawasan eks Hotel Berglust ini sudah dipugar oleh warga.
Selain itu, warga pun mempertanyakan keabsahan administrasi kepemilikan tanah yang diklaim oleh kepolisian ini.
Pasalnya, kata Yohannes, tanah yang mereka tempat ini telah memiliki administrasi pertanahan dalam Eigendom Verponding No 543.
Dan sudah sejak lama, kaya Yohannes, warga sudah menbayar PBB ke Pemkot Cimahi atas tanah dan bangunan yang ditempati.