Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kapan Suami Lesti Kejora Ini Ditahan? Ini Jawaban Polisi

- 13 Oktober 2022, 16:44 WIB
Rizky Billar telah ditetapkan jadi tersangka KDRT, suami Lesti Kejora itu akan segera ditahan polisi
Rizky Billar telah ditetapkan jadi tersangka KDRT, suami Lesti Kejora itu akan segera ditahan polisi //Instagram @rizkybillar

KILASCIMAHI - Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Seperti diketahui, Lesti Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi atas tindakan KDRT pada Rabu 28 September 2022.

Rizky Billar baru bisa diperiksa polisi pada Rabu 12 Oktober 2022 sebagai saksi terlapor atas kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Pada hari yang sama, polisi juga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

Baca Juga: Geger, Rizky Billar Ternyata Sudah Jatuhkan Talak Kepada Lesti Kejora Benarkah?

"Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Endra menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas laporan yang dilakukan Lesti Kejora mengenai KDRT yang dialaminya.

Keterangan saksi pelapor, kata Endra, sudah bisa menjadi satu alat bukti. Tak hanya itu, bukti visum atas KDRT yang dialami pelapor pun bisa menjadi alat bukti.

Tapi, tambah Endra, penyidik memiliki bukti-bukti lain atas kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Endra.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x