2 Santri Senior Ponpes Gontor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penganiayaan Yang Dialami Albar Mahdi

- 12 September 2022, 20:36 WIB
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono menjelaskan kronologi meninggalnya Albar Mahdi santri Pondok Modern Darussalam Gontor
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono menjelaskan kronologi meninggalnya Albar Mahdi santri Pondok Modern Darussalam Gontor /Instagram/@polres_ponorogo

Kemudian acara serupa dilaksanakan di Desa Wilangan, Sambit.pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2022.

Ditambahkan kapolres, semua kegiatan Perkajum itu dihadiri oleh korban karena bertindak sebagai panitia.

Kemudian, pada Minggu 21 Agustus 2022, Albar Mahdi bersama dua rekannya, RM dan NS, mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan pramuka, MFA.

"Senin, 22 Agustus 2022, pukul 06.00 WIB, korban bersama rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak," terang Catur kepada wartawan,

Di lokasi pemanggilan, selain MFA, ternyata ada IH. Korban dan dua rekannya kemudian dihukum dua seniornya tersebut. Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan memukul bagian dada dengan tangan kosong.

"Juga menendang ke bagian dada korban, akibatnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," papar Catur.

Baca Juga: AM Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Di Surat Keterangan Kematian Disebut Meninggal Karena Penyakit

Melihat kejadian tersebut, lanjut Catur, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setiba di IGD, korban diperiksa petugas medis rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebut bahwa kedua tersangka dapat dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x