Hasil Autopsi Jenazah Albar Mahdi Santri Ponpes Gontor Terungkap, Ini Penyebab Kematiannya

- 9 September 2022, 17:54 WIB
Hasil autopsi jenazah Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor yang tewas dianiaya diumumkan
Hasil autopsi jenazah Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor yang tewas dianiaya diumumkan /

KILASCIMAHI - Polisi akhirnya mengungkap hasil autopsi Albar Mahdi, Santri Ponpes Gontor yang diduga meninggal akibat dianiaya dua santri senior.

Sebelumnya, Polisi dan tim forensik membongkar makam Albar Mahdi di TPU Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pembongkaran makam Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor kelas 5 atau 11 SMA ini dilakukan polisi untuk menemukan bukti tambahan dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga 2 santri senior.

Untuk diketahui, kasus meninggalnya Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor, Ponorogo, Jawa Timur ini terjadi pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: AM Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Di Surat Keterangan Kematian Disebut Meninggal Karena Penyakit

Awalnya, orang tua Albar Mahdi menerima kabar dari pihak Ponpes Gontor bahwa anak sulungnya itu meninggal akibat terjatuh karena kelelahan setelah mengikuti Perkemahan Kamis Jumat atau Perkajum.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Yasfin Darusalam Gontor. Di surat tersebut tertulis Albar Mahdi meninggal akibat Penyakit Menular/Tidak Menular.

Tapi, saat orang tua Albar Mahdi ingin membuka peti jenazah, awalnya tidak diperkenankan oleh pihak Ponpes Gontor yang mengantarkan ke Palembang pada 23 Agustus 2022.

Usai diancam akan melakukan otopsi, pihak Ponpes Gontor pun akhirnya mengakui bahwa Albar Mahdi meninggal akibat tindak kekerasaan dari seniornya.

Kasus ini menjadi viral usai ibu korban, Siti Soimah mengadukan kasus ini kepada pengacara kondang Hotman Paris pada 4 September 2022.

Baru pada 5 September 2022, pihak Ponpes Gontor buka suara dan menyatakan permintaan maaf kepada keluarga Albar Mahdi.

Ponpes Gontor pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

makam Albar Mahdi (AM), santri Ponpes Darussalam Gontor akhirnya dibongkar, Kamis 8 September 2022.

Penyidik dan tim forensik dari Polres Ponorogo datang ke Palembang untuk melakukan otopsi jenazah korban.

Selain memeriksa 11 saksi, polisi juga melakukan otopsi ini dilakukan di TPU Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyayangkan sikap Ponpes Gontor 1 Ponorogo yang terkesan menutup-nutupi kejadian meninggalnya Albar Mahdi.

“Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata pengacara keluarga korban, Titis Rachmawati , di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat mengikuti proses otopsi AM, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Makam Albar Mahdi, Santri Ponpes Gontor Yang Meninggal Dianiaya Dibongkar Untuk Diotopsi, Ini Sikap Keluarga

Menurut Titis, akibat lambannya pelaporan dari Ponpes Gontor, pihak pihak keluarga harus menanggung risikonya.

Jenazah yang sudah dikubur selama 15 hari, kata Titis, jadi harus diangkat lagi.

“Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor, kan tidak begini, diotopsi saat sudah dikubur,” ujar Titis.

Sementara itu, hasil sementara autopsi yang dilakukan polisi akhirnya diumumkan.

Dari hasil autopsi, ditemukan luka memar di bagian dada korban yang diduga akibat benturan benda tumpul.

"Untuk hasil sementara, salah satunya adanya ditemukan memar, bekas benda tumpul di sekitar dada dan organ dalam," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan.

Saat ini, lanjut Catur, hasil pemeriksaan dari autopsi masih dibawa oleh Biddokes Polda Sumsel. Hasil akhir untuk penyebab kematian korban akan disampaikan oleh saksi ahli.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang santri senior Ponpes Gontor yang menjadi terduga pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Diharapkan, hasil dari otopsi ini akan menjadi barang bukti tambahan penyidik untuk menjerat para terduga tersangka.

“Kami juga menyita becak, tongkat, dan beberapa alat bukti lain. Hari ini, kami juga menyita pakaian korban dari orangtuanya yang digunakan saat korban dianiaya,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Santri Diduga Penganiaya Albar Mahdi Sudah Diusir dari Ponpes Gontor, Polisi Belum Tetapkan Jadi Tersangka

Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku, Nikolas menyebut mereka dapat dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah