KILASCIMAHI - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengklaim bahwa dana operasional yang ia kelola lebih kecil saat masih menjabat.
Berbeda dengan dana operasional yang dikelola oleh pengurus ACT setelahnya.
Ahyudin sebut dana operasional pengurus ACT saat ini mencapai 20-30 persen.
Hal ini diungkapkan Ahyudin setelah menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri pada hari Sabtu, 16 Juni 2022.
Seperti dikutip dari PMJnews, disebutkan Ahyudin menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Selama pemeriksaan, mantan petinggi ACT ini mendapat 19 pertanyaan.
Ahyudin mengatakan, pertanyaan yang diberikan penyidik selama pemeriksaan seputar dana operasional ACT yang berasal dari sana bantuan yang diterima ACT.
“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana bantuan tersebut, ada arahan dari Dewan Syariah ACT hak kelola dana operasional berada di kisaran 20 sampai 30 persen.
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambah dia.