Sementara itu, Ahyudin menambahkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.
“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya itu mencapai 10-20 persen,” tandasnya.
Seperti diketahui, Yayasan ACT menjadi sorotan usai terbongkar dana operasional dan gaji pengurusnya yang fantastis.
Disebutkan dalam sebuah laporan media, gaji Presiden ACT bisa mencapai Rp 250 juta per bulan.
Ini belum termasuk dengan kendaraan mewah dan berbagai fasilitas mewah lainnya.
Demikian ulasan mengenai hasil pemeriksaan mantan Presiden ACT, Ahyudin.