Dinan Nurfajrina Saksikan Aset Milik Suaminya, Tersangka Binary Option Doni Salmanan Di Sita Polisi

- 14 Maret 2022, 15:00 WIB
Dinan Nurfajrina, istri dari tersangka penipuan binary optinon, Doni Salmanan  menyaksikan polisi melakukan penyitaan atas aset rumah dan kendaraan mewah yang berada di Kota Baru Parahyangan
Dinan Nurfajrina, istri dari tersangka penipuan binary optinon, Doni Salmanan menyaksikan polisi melakukan penyitaan atas aset rumah dan kendaraan mewah yang berada di Kota Baru Parahyangan /Istimewa

KILASCIMAHI - Disaksikan oleh sang istri Dinan Nurfafrina, polisi mulai menyita aset-aset milik tersangka penipuan binary option Quotex, Doni Salmanan.

Dinan Nurfafrina hanya bisa melihat dengan tatapan kosong saat melihat polisi memasang police line di depan rumahnya bersama Doni Salmanan di Kawasan Perumahan Elit, Kota Baru Parahyangan.

Terdapat dua rumah mewah yang ditinggali Dinan Nurfajrina bersama suaminya, tersangka penipuan binary option, Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan.

Selain aset rumah, polisi juga menyita mobil sport, dan berbagai motor mewah milik Doni Salmanan.

Baca Juga: Rekening Doni Salmanan Setengah Triliun, Atta Halilintar Tercengang, Netizen: Buset itu duit apa wafer cokelat

Penyitaan dan pengangkutan kendaraan milik Doni Salmanan dilakukan pada Minggu 13 Maret 2022. Proses pengangkutan menarik perhatian warga sekitar Kota Baru Parahyangan yang ramai-ramai mengabadikan momen tersebut melalui ponselnya masing-masing.

Berdasarkan penuturan seorang warga yang kebetulan menyaksikan iring-iringan truk towing, kendaraan mewah Doni Salmanan yang disita di antaranya mobil Porsche Carrera 911 4s berwarna biru. Truk towing itu dikawal oleh mobil polisi.

Di belakangnya diikuti truk towing yang mengangkut enam motor milik tersangka, mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Ducati Super Legera, dan motor sport lainnya. Kemudian satu truk towing di belakangnya mengangkut beberapa motor matic berjenis Yamaha Mio serta satu sepeda.

"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Senin 14 Maret 2022.

Dikatakan Ikbar, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari kemarin. Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.

"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Wow, Saldo 121 Rekening Berkaitan dengan Affiliator Binary Option dan Investasi Ilegal Capai Rp 8,26 Triliun

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x