Dinan Nurfajrina Saksikan Aset Milik Suaminya, Tersangka Binary Option Doni Salmanan Di Sita Polisi

- 14 Maret 2022, 15:00 WIB
Dinan Nurfajrina, istri dari tersangka penipuan binary optinon, Doni Salmanan  menyaksikan polisi melakukan penyitaan atas aset rumah dan kendaraan mewah yang berada di Kota Baru Parahyangan
Dinan Nurfajrina, istri dari tersangka penipuan binary optinon, Doni Salmanan menyaksikan polisi melakukan penyitaan atas aset rumah dan kendaraan mewah yang berada di Kota Baru Parahyangan /Istimewa

"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Wow, Saldo 121 Rekening Berkaitan dengan Affiliator Binary Option dan Investasi Ilegal Capai Rp 8,26 Triliun

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x