Aset Tersangka Penipuan Binary Option, Affiliator Indra Kenz Terus Disita Polisi, Terbaru Ferari Warna Hitam

- 10 Maret 2022, 13:09 WIB
Polisi sita Ferari milik tersangka kasus penipuan binary option, affiliator  Indra Kenz berupa mobil Ferari
Polisi sita Ferari milik tersangka kasus penipuan binary option, affiliator Indra Kenz berupa mobil Ferari //Instagram/@indrakenz

KILASCIMAHI - Satu per satu aset milik Crazy Rich Medan yang juga affiliator binary option, Indra Kenz disita polisi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Setelah menyita mobil Tesla dan dua unit rumah mewah di Medan, Sumatera Utara, penyidik kembali menyita aset kendaraan berupa mobil Ferrari milik Indra Kenz.

"Ada mobil Ferrari (juga disita)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan seperti dilansir dari PMJNews, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Milik Tersangka Penipuan Binary Option, Affiliator Indra Kenz Yang Disita Polisi

Mobil Ferari milik affiliator binary option, Indra Kenz ini disebutkan telah berganti warna. Dari foto yang beredar di Instagram Indra Kenz, tampak ia tengah bersandar di badan mobil Ferari berwarna merah.

Sedangkan mobil Ferari milik tersangka kasus penipuan binary option, Indra Kenz yang disita oleh polisi berwarna hitam.

Chandra tidak menjelaskan secara rinci kapan mobil tersebut disita. Namun, penyitaan aset dilakukan usai penyidik melakukan penyegelan.

Sebelumnya, rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi. Pertama, rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang ditaksir seharga Rp30 miliar.

Baca Juga: Polisi Akan Sita Semua Dana Affiliator Binary Option, Doni Salmanan, Uang Rp 1 Miliar Reza Arap Bagaimana?

Kemudian, rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya. Rumah kedua yang disita ini nampak lebih kecil dibandingkan dengan rumah pertama yang disita penyidik.

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bukan Cuma Menipu Para Trader, Affiliator Binary Option, Indra Kenz Juga Berikan Janji Palsu Pada Kekasihnya,

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah