Polisi Akan Sita Semua Dana Affiliator Binary Option, Doni Salmanan, Uang Rp 1 Miliar Reza Arap Bagaimana?

- 9 Maret 2022, 18:48 WIB
Polisi akan sita semua aliran dana affiliator binary option, Doni Salmanan, nasib uang Rp 1 Miliar Reza Arap bagaimana?
Polisi akan sita semua aliran dana affiliator binary option, Doni Salmanan, nasib uang Rp 1 Miliar Reza Arap bagaimana? //Kolase foto Instagram/@donisalmanan @ybrap

Oleh karena itu, tambah Ahmad Ramadhan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran dana Doni Salmanan.
"Nanti kita akan koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut. Yang penting, dana tersebut berasal dari tindak pidana. Akan diberikan kepada siapa, kita akan lakukan penyitaan. Aset yang terkait dengan hasil tindak pidana tersebut," ujar Ahmad Ramadhan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan pada Agustus 2021 menyawer Reza Arap Rp 1 miliar secara berangsur-angsur saat tengah live streaming bermain game Ragnarok X. Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagram-nya. Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.

Baca Juga: Bukan Cuma Menipu Para Trader, Affiliator Binary Option, Indra Kenz Juga Berikan Janji Palsu Pada Kekasihnya,

Saat ini, Doni Salmanan telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah