Tega, Seorang Kakek Memperkosa Gadis Disabilitas di Cirebon: Korban Sempat Diancam

- 9 Maret 2022, 14:46 WIB
Seorang kakek tega memperkosa gadis disabilitas di Cirebon, saat ini sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian
Seorang kakek tega memperkosa gadis disabilitas di Cirebon, saat ini sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian /ANTARA/Khaerul Izan

KILASCIMAHI – Seorang kakek berinisial K (64) tega memperkosa seorang anak yatim yang merupakan Gadis Disabilitas yang merupakan tetangganya di Cirebon.

Diketahui, ayah dari Gadis Disabilitas telah meninggal dunia, dan selama ini korban tinggal bertetangga dengan tersangka kakek bernama K (64) meski tempat tinggal mereka tidak terlalu jauh.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton bahwa, peristiwa terjadi yang dilakukan oleh kakek K (64) terhadap Gadis Disabiltas itu pada bulan September 2021 lalu di salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Pemkab Bandung Prioritaskan Pembenahan Infrastruktur

“Saat kejadian, korban (Gadis Disabilitas) sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian tersangka kakek K (64) melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,” kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Aksi bejat yang dilakukan oleh kakek itu terhadap anak yatim, lanjut Anton, sebanyak dua kali yang dilakukan. Dan korban pun diancam oleh kakek bejat itu agar tidak menceritakan aksi itu kepada siapapun termasuk orangtuanya.

Polisi melibatkan pendamping untuk lakukan pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban merupakan penyandang disabilitas yang membuat petugas merasa kesulitan untuk mendalami keterangan yang disampaikannya.

Baca Juga: Luhut Disebut Sri Mulyani Menko Paling Tajir, Berapa Harta Kekayaannya Sekarang?

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut sudah diamankan. Bukti tersebut diantaranya baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x