Jelang Sidang Putusannya, Jaksa Menilai Herry Wirawan Terlihat Bersedih dan Menyesal

- 4 Februari 2022, 07:55 WIB
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari /Arif Farandhika/Kilas cimahi

KILASCIMAHI - Kasus Asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, akan diputuskan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung pada tanggal 15 Februari 2022 mendatang.

Dalam agenda Sidang lanjutan dengan agenda Duplik, Kamis 3 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani menjelaskan bahwa kondisi Herry terlihat lemas.

"Saya melihat adanya perubahan dari raut wajah Herry setelah dituntut mati oleh jaksa. Kini, Herry tampak bersedih dan kemungkinan sudah menyesal perbuatan yang telah dilakukannya," jelasnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Sebut Istri Sembunyikan Tindak Kekerasan Suami Tindakan Terpuji, Benarkah?

Adapun dalam sidang itu, menurut Rika, Herry tetap meminta agar hukumannya diringankan oleh majelis hakim.

Sementara Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo memastikan kliennya dalam kondisi sehat usai mendengar tuntutan. Adapun sidang dengan agenda pembacaan putusan rencananya akan digelar pada tanggal 15 Februari mendatang.

"Sudah pasti sehat," ujar dia.

Baca Juga: Gelar Ruwatan, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Tetap Tuntut Arteria Dahlan Dipecat

Sebagaimana diketahui, ada 13 santri yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry. Dari perbuatan bejatnya, tercatat ada sembilan bayi yang dilahirkan. Sementara itu, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.***

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x