KILASCIMAHI - Meskipun Politisi PDIP, Arteria Dahlan sudah menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Sunda, hal itu tidak menyurutkan niat untuk melaporkannya ke polisi.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujar Arteria usai memberikan klarifikasi kepada DPP Partai pada hari ini, pada pukul 11.00-12.00 WIB di kantor DPP PDIP, Menteng.
Walau sudah meminta maaf, Arteria Dahlan tetap dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan yang bersifat SARA.
Baca Juga: Kang Mus Preman Pensiun Cari Guru Bahasa Sunda buat Arteria Dahlan, Ada Apa Ya?
Mereka membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jabar.
"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar, Kamis, 20 Januari 2022.
Tak hanya itu, Ari pun menilai Arteria Dahlan sudah melanggar UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
''Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelas Ari.
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Kajagung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, merupakan sebuah penistaan.