Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Di Penjara Usai Dilaporkan Ke Polisi Buntut Konten Prank KDRT

3 Oktober 2022, 19:26 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam dipenjara usai dilaporkan ke polisi terkait konten prank KDRT /Instagram.com/@baimwong

KILASCIMAHI - Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam di penjara setelah resmi dilaporkan ke polisi buntut konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelapor menyebut Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven telah melanggar pasal pidana tentang laporan palsu.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.

Konten pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tentang prank pelaporan KDRT ke polisi dinilai sudah sangat keterlaluan.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf Telah Prank Polisi Terkait KDRT, Netizen: Minta Maaf Terooos

''Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Seperti diketahui, konten yang tayang di kanal Youtube Baim Paula itu cukup menghebohkan karena berjudul provokatif : “Baim KDRT, Paula Jalani Visum, Nonton Sebelum Video ini Ditakedown”.

Konten itu merupakan prank kepada polisi yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dalam konten tersebut, Paula Verhoeven terlihat datang ke Kebayoran Lama.

Paula masuk ke kantor polisi menyampaikan akan melaporkan kasus KDRT. Awalnya polisi belum tahu bahwa itu Paula, istri Baim Wong karena mengenakan masker.

“Ya, saya Paula,” kata Paula usai membuka masker.

“Subhanallah,” ucap polisi kemudian pergi untuk memanggil petugas yang berwenang.

“Oh, serius. Polisinya percaya,” kata Baim Wong dari dalam mobil sambil menonton dari layar gatget yang terhubung dengan kamera tersembunyi sambil tertawa.

Konten yang tayang pada Sabtu 1 Oktober 2022 ini langsung mendapat kecaman dari netizen. Tak hanya itu, influencer Deddy Corbuzier pun sengaja membuat postingan di akun instagram pribadinya untuk mengecam Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Mantap!! Polisi loe Prank KDRT!! Suka gue... Besok TNI sekalian.. gue temenin !! Asuuuh," tulis Deddy di akun instagramnya seperti dikutip kilascimahi.com, Minggu 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru KDRT Yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Dipanggil Kamis Ini

Baim Wong dan Paula sendiri telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini.

''Tadi saya video datang ke Polsek untuk minta maaf karena melibatkan mereka. Kami memohon maaf, tadinya kami tidak berpikir bahwa tindakan kami merugikan banyak pihak salah satunya institusi kepolisian,''ungkap Baim Wong.

Baim beralasan bahwa apa yang dilakukannya itu bukanlah masalah. Pasalnya, Baim mengaku kenal dengan para polisi yang ada di Polsek Kebayoran lama tersebut.

''Kebetulan saya kenal mereka, karena mereka berjasa menangkap pencuri motor di rumah saya,''jelas dia.

Tak hanya itu, Baim mengaku kadang sering mampir ke Polsek Kebayoran Lama. Ia berpikir, dengan sering bersilaturahmi ke sana, tindakannya membuat prank tentang laporan KDRT ini tidak akan jadi masalah.

''Dan saya salah, orang tetap melihatnya itu institusi kepolisian. Makanya tadi saya datang ke sana meminta maaf secara langsung. Semoga mereka tidak disalahkan karena salah ada di pihak saya,''jelas Baim Wong.

Meski Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf, hal ini tak mengurungkan Sahabat Polisi untuk menjebloskan Baim dan Paula ke penjara.

"Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tuturnya.

Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.

Sementara itu, petugas dari Polres Jakarta Selatan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula terkait kasus video prank tersebut.

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," pungkas Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Kasih Komen 'Blunder' Tentang Tragedi Kanjuruhan, Akun Twitter Polsek Srandakan Dirujak Netizen

Demikian ulasan mengenai Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam dipenjara usai resmi dilaporkan polisi terkait konten prank KDRT.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler