Sedangkan denda atau ancaman hukuman bagi yang melanggar hak cipta lumayan cukup besar.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Demikian ulasan mengenai apa itu HAKI atau Hak Cipta dan jumah nominal denda yang dikhawatirkan oleh aktris Baim Wong terkait Citayam Fashion Week.*