Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 lalu.
RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Saat ini, Doni Salmanan dikenakan hokum berlapis dalam undang-undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.***