Wow, Pantesan Baim Wong Langsung Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Kalau Melanggar Dendanya Gede Banget

26 Juli 2022, 12:54 WIB
Segini denda yang akan diterima Baim Wong jika tak daftarkan HAKI Citayam Fashion Week /tangkapan layar YouTube Baim Paula /

KILASCIMAHI – Inilah jumlah denda yang dikhawatirkan oleh aktris Baim Wong saat mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Belum lama ini warganet dihebohkan dengan aksi Baim Wong yang telah mendaftarakan Citayam Fashion Week pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Rpublik Indonesia.

Tak hanya artis dan warganet saja yang mengkritik aksi Baim Wong itu, Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil pun turut mengkritik atas apa yang telah dilakukan Baim Wong terkait HAKI Citayam Fahsion Week itu.

Lantas, berapa sih jumlah nominal denda yang dikhawatirkan oleh Baim Wong itu? Terkait pendaftaran HAKI Citayam Fashiom Week pada Kemenkumham.

Baca Juga: Baim Wong Takut Didenda Saat Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ternyata Segini Denda Pelanggaran Hak Cipta

Dikutip dari dik.ipb.ac.id, Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dilindungi UU No 19 tahun 2022.

Dalam UU ini, disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.

Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

Berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan dalam hak cipta, yakni:

Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Haute Couture, Bahasa Gaul Yang Dipopulerkan Ridwan Kamil Saat Kritik Baim Wong

Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Lingkup Hak Cipta

a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca Juga: Usai Panen Hujatan, Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Maaf Ya Udah Bikin Heboh

Sedangkan denda atau ancaman hukuman bagi yang melanggar hak cipta lumayan cukup besar.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Demikian ulasan mengenai apa itu HAKI atau Hak Cipta dan jumah nominal denda yang dikhawatirkan oleh aktris Baim Wong terkait Citayam Fashion Week.*

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler