KILASCIMAHI - Begini penjelasan reses, kata yang sering disebut-sebut pada peristiwa keracunan massal di Cimahi kemarin.
Ratusan Warga Kota Cimahi, Jawa Barat, mengalami gejala keracunan massal usai menyantap nasi boks yang dibagikan oleh anggota DPRD saat mengisi kegiatan masa reses di wilayah Padasuka Kota Cimahi, Sabtu (22/7).
Konsumsi yang dibagikan oleh anggota dewan yang sedang reses itu, diduga menjadi penyebab ratusan warga mengalami keracunan massal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, anggota DRPD Kota Cimahi dari fraksi PPP menggelar kegiatan dalam masa reses di wilayah Padasuka, Cimahi. Selepas acara, warga diberi konsumsi nasi boks dan tak berselang lama, banyak warga yang dilaporkan mengalami keracunan.
Lalu apa itu reses? simak ulasan kilascimahi.com berikut ini dilansir dari situs resmi DPR RI.
Baca Juga: Bukan Hanya Di Cimahi, Ini Daftar Kasus Keracunan Massal Yang Sempat Bikin Geger Publik
Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPR/DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar masa sidang, dan di luar gedung parlemen, misalnya untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan baik secara individu maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan reses.